Tampilkan postingan dengan label Aqidah Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah Islam. Tampilkan semua postingan

0 Sikap Kita pada Valentine’s Day

Oleh: Muhammad Rais




TANGGAL 14 Pebruari telah menjadi hari spesial yang ditunggu-tunggu oleh para remaja di dunia, tak terkecuali remaja di Indonesia. Mereka terlanjur meyakini hari ini sebagai hari kasih sayang yang harus diisi dengan perayaan istimewa. Mulai dari saling tukar kado, menyatakan cinta, ciuman, sampai seks bebas merupakan aktifitas yang turut mewarnai valentine’s Day.

Sayang, tak banyak orang tahu tentang sejarah dan asal-muasal Valentine’s Day. Selama ini ada beberapa versi sejarah Valentine’s Day.

Versi pertama, menurut catatan The World Book Encyclopedia (1998) disebutkan bahwa sejarah Valentine’s Day bermula dari sebuah kepercayaan di Eropa. Kepercayaan kuno ini menyebutkan bahwa cinta burung jantan dan betina mulai bersemi pada tanggal 14 Pebruari. Burung-burung memilih pasangannya pada hari itu. Berdasarkan kepercayaan kuno dikalangan masyarakat Eropa kala itu, lalu kemudian mereka menganjurkan agar pemuda-pemudi memilih pasangannya di hari yang sama seperti berseminya cinta burung jantan dan betina. Apalagi dalam bahasa Perancis Normandia terdapat kata Gelantine yang berarti cinta. Persamaan bunyi antara Gelantine dan Valentine inilah yang dijadikan dasar penetapan hari kasih sayang.

Versi kedua, menghubungkan Valentine’s Day ini dengan seorang pendeta. Menurut beberapa ahli sejarah bahwa Valentine’s Day diadopsi dari nama seorang pendeta bernama Saint Valentine. Dia ditangkap oleh kaisar Claudius II karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih. Dia juga menolak menyembah Tuhan-Tuhan orang Romawi. Kaisar lalu memerintahkan agar dia di penjara dan pada akhirnya dijatuhi hukuman gantung. Orang-orang yang bersimpati kepadanya, lalu menulis surat tentang kecintaan mereka kepada doa sang pendeta. Surat itu kemudian dipajang dan diikatkan di terali bekas penjaranya.

Sementara versi ketiga, mengacu pada sebuah pesta yang dilakukan orang-orang Romawi kuno yang disebut Lupercalia. Inilah versi terkuat yang diyakini kebenarannya hingga saat ini.

Perayaan Lupercalia merupakan rangkaian pensucian di masa Romawi kuno. Upacara yang khusus dipersembahkan untuk mengenang dan mengagungkan dewi cinta (Queen of Feverish Love) yang bernama Juno Februata. Dalam pesta tersebut, para pemuda mengambil nama gadis di sebuah kotak secara acak. Nama gadis yang diambilnya tadi kemudian menjadi pendampingnya selama setahun untuk bersenang-senang.

Bergesernya Makna Valentine’s Day

Seiring berjalannya waktu, tahun 496 M Paus Gelasius I mengubah upacara ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day. Upacara untuk menghormati Saint Valentine yang mati digantung oleh kaisar Claudius. Dia digantung karena melanggar aturan kaisar yang melarang para pemuda untuk menikah. Kaisar Claudius berpendapat bahwa tentara yang masih muda dan berstatus bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan. Lelaki yang belum beristri lebih sabar bertahan dalam perang dibandingkan tentara yang sudah menikah. Oleh Karena itu, kaisar memerintahkan untuk melarang kaum laki-laki untuk menikah. Namun, Saint Valentine menentang kebijakan itu. Dia berpendapat bahwa pemuda-pemudi tetap harus mendapat ruang yang luas untuk melampiaskan hasrat cintanya. Dia lalu secara diam-diam menikahkan banyak pemuda.

Sejak orang-orang Romawi kuno mengenal agama Nasrani, maka pesta jamuan kasih sayang ini (pesta Lupercalia) lalu dikaitkan dengan upacara kematian Saint Valentine. Setelah Paus Gelasius menetapkan tanggal 14 Pebruari sebagai tanggal penghormatan buat Saint Valentine, maka akhirnya perayaan ini berlangsung secara terus menerus setiap tahunnya hingga sekarang. Hari ini dijadikan sebagai momen untuk saling tukar menukar pesan kasih dan menempatkan Saint Valentine sebagai simbol dari para penabur kasih. Hari Valentine ditandai dengan saling mengirim puisi dan hadiah seperti bunga, cokelat, dan gua-gula. Hari Valentine juga diisi dengan acara kumpul-kumpul, pesta dansa, minum-minuman alkohol hingga pesta seks. Singkatnya perayaan kasih sayang ini dipersembahkan untuk mengagungkan Saint Valentine yang dianggap sebagai simbol ketabahan, kepasrahan, dan keberanian dalam memperjuangkan cinta.

Sikap Seorang Remaja

Lalu bagaimanakah seharusnya sikap kaum remaja khususnya pemuda-pemudi Islam? Haruskah mereka ikut hanyut dalam perayaan itu? Tentu jawabannya tidak. Karena Valentine’s Day bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Valentine’s Day bersumber dari paganisme orang musyrik penyembah berhala. Valentine’s Day justru telah merendahkan dan mempersempit makna cinta. Cinta dihargai sebatas cokelat, bunga mawar, greeting card, ciuman dan seks bebas. Valentine’s Day juga menyempitkan kasih sayang hanya sehari saja.

Padahal dalam Islam, kasih sayang itu perlu diaktualisasikan setiap saat dan disetiap tempat. Bahkan kita diperintahkan untuk menyebarkan kasih sayang kepada seluruh manusia.

Perayaan Valentine’s Day juga menggiring remaja untuk melakukan seks. Hal itu dapat kita saksikan dengan jelas dari propaganda mereka. Seorang pakar kesehatan di Inggris bahkan menganjurkan seks di hari Valentine.

Direktur kesehatan British Heart Foundation yakni Prof. Charles George mengungkapkan bahwa seks bebas tidak saja membakar 100 kalori dalam tubuh, tetapi juga sangat baik untuk kesehatan. Oleh karena itu, dia menganjurkan agar masyarakat di manapun, baik tua maupun remaja, hendaknya mengisi perayaan hari Valentine dengan pesta seks.

Oleh karena itu, masihkah kita mengajak kepada seluruh remaja khususnya pemuda-pemudi Islam untuk menjauhi dan tidak ikut-ikutan dalam perayaan seperti ini?

Siapa yang ikut merayakan Valentine’s Day berarti dia telah merusak pribadinya sendiri sebagai Muslim dan bahkan menjadi bagian dari mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Barang siapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia menjadi bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud)

Penulis adalah mahasiswa di IIU Malaysia, Sekjen Persatuan Pelajar Sulawesi Selatan Malaysia

Red: Panji Islam

0 HUKUM-HUKUM TENTANG MATI SYAHID

HUKUM-HUKUM TENTANG MATI SYAHID
dan orang yang mati syahid

Mengharap dan mencari syahid adalah bentuk amalan yang paling utama. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun sangat berharap agar mati syahid:


Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh kemudian dihidupkan lagi, kemudian terbunuh kemudian dihidupkan lagi kemudian terbunuh.1

1 HR Al-Bukhari (2797).

Sebagaimana juga dalam hadits Sahl bin Hanif bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:


Barang siapa yang memohon mati syahid kepada Allah dengan jujur, Allah akan menempatkannya dalam kedudukan orang-orang yang mati syahid meski ia mati di atas kasurnya.2

2 HR Muslim (5039).

Dibenarkan menyebut syahid kepada setiap mujahid yang terbunuh di jalan Allah berlandaskan pada keadaan lahiriah dan mengembalikan segala yang tersembunyi hanya kepada Allah.

Hadits yang berbunyi:

Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.3
3 HR Muslim (4991).

Hadits ini dan juga hadits-hasits lainnya yang senada tidak bisa difahami secara mutlak tetapi ada beberapa pengecualian. Yaitu; orang yang telah menunjuk seorang wakil untuk menunaikan hutangnya, yang meninggalkan tebusan untuk hutangnya dan yang berniat untuk melunasi hutangnya. Ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Fikih.

Pemahaman yang benar tentang batasan kawasan perang adalah satu kawasan perang yang terjadi pertempuran di dalamnya. Bahkan batasannya tidak hanya terbatas pada satu kawasan saja. Ia bisa membentang sampai ratusan ribu mil. Ini karena jangkauan persenjataan modern yang sangat luas yang biasa dikenal dengan pentas operasi, baik itu udara, laut maupun darat.

Dibenarkan bahwa setiap muslim yang terbunuh di tangan orang-orang kafir adalah syahid.
Demikian pula para ulama sepakat bahwa setiap muslim yang membunuh diri tanpa sengaja atau dibunuh temannya muslim tanpa sengaja dalam pertempuran tetap disebut syahid.

Bila ditemukan satu jasad dalam pertempuran dan padanya tidak anda tanda apapun yang dapat menunjukkan tentang kematiannya maka yang rajah ia tetap disebut sebagai syahid dalam pertempuran. Denikian pendapat mazhab Syafi'i, Maliki dan satu riwayat dari imam Ahmad.

Para ulama empat mazhab bersepakat bahwa orang syahid dalam pertempuran tidak disyaratkan harus terbunuh dengan senjata tertentu. Namun yang menjadi syarat adalah terbunuh karena disebabkan musuh.
Jumhur ulama sepakat bahwa orang syahid dalam pertempuran tidak perlu dimandikan.

Para ulama Fikih sepakat bahwa mengafani orang yang syahid cukup dengan pakaian yang dikenakan ketiaka ia syahid itu disyariatkan. Dan yang rajih tidak boleh melepaskan pakaian tersebut dan menggantinya dengan selainnya.

Orang yang syahid apabila pakaiannya terampas dalam pertempuran maka ia harus dikafani sebagaimana orang yang meninggal pada umumnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa semua yang dipakai oleh orang yang syahid dilepas kecuali pakaian. Maka senjata, baju besi atau penangkal peluru harus dilepas.
Tentang menshalatkan orang yang syahid, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Yang dibenarkan dalam persoalan ini adalah dipersilakan memilih antara menshalatkannya atau tidak. Karena kedua pendapat tersebut sama-sama ada atsar yang melandasinya.

Orang yang syahid dikebumikan di tempat ia terbunuh bila memungkinkan. Namun bila tidak memungkinkan entah karena khawatir jasadnya akan dicuri, dibakar atau dicincang maka boleh memindahkannya ke tempat yang lain.

Ya Allah aku memohon kepada-mu kehidupan bahagia, mati syahid dan kemenangan atas musuh.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.


0 Tawasul Antara Sunnah, Bid’ah, dan Syirik

Redaksi Al Wala’ Wal Bara’

Do’a adalah seutama-utamanya pendekatan diri yang menghubungkan seorang hamba dengan penciptanya. Telah shahih hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda (yang artinya), "Doa adalah ibadah" (HR. Abu Dawud, disahihkan oleh Al Albany dalam Shahih Sunnan Abu Dawud) hal ini disebabkan karena pada diri orang yang berdoa terkumpul sifat kehinaan, ketundukan dan kebergantungan kepada Dzat yang di Tangan-Nya lah perbendaharaan segala sesuatu.

Dengan do’a yang kedudukannya seperti ini, Allah Azza Wajalla memerintahkan hamba-Nya untuk berdoa di setiap keadaan. Allah ta’ala berfirman "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" (Al A’raf:55). Kemudian Allah menjelaskan kepada mereka bahwa di antara sarana-sarana diharapkan doa tersebut diterima adalah berdo’a dengan nama-nama dan sifat Allah, sebagaimana Allah katakan (yang artinya): "Hanya milik Allah asmaulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaulhusna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (Al A’raf : 180)

Maka disyariatkan bagi orang yang berdo’a untuk memulai do’anya dengan bertawasul (menjadikan perantara) dengan menyebut nama Allah dan sifat-Nya yang berkaitan dengan doa tersebut. Apabila seorang muslim menginginkan kasih sayang dan ampunan Allah maka dia berdoa kepada Allah dengan nama-Nya yaitu Ar Rahman dan Ar Rahim, Al Ghafur, Al Karim. Apabila dia menginginkan rizki, maka dia berdoa kepada Rabbnya dengan nama Ar Razzaq (Maha Pemberi Rizki), Al Mu’thi (Maha Pemberi), Al Jawwad (Maha Penderma), demikianlah seorang yang berdoa hendaklah dia berdoa dengan perantaraan nama-nama yang sesuai dengan hal yang dia inginkan, karena hal ini menjadi sebab diterimanya doa.

Tawasul Yang Disyariatkan (Sunnah)

Tawasul dalam berdoa ada beberapa macam, di antaranya ada tawasul yang disyariatkan, ada pula tawasul yang terlarang. Di antara tawasul yang yang disyariatkan adalah tawasul dengan amalan shaleh yang telah dilakukan oleh seorang hamba. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhan-mu", maka kami pun beriman. Ya Tuhan kami ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti" (Ali Imran :193).

Maka perhatikanlah bagaimana mereka bertawasul dengan keimanan terhadap Rabbnya Jalla Wa’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengisahkan kepada kita kisah tiga orang yang sedang berjalan, kemudian turunlah hujan lebat, sehingga mereka mencari tempat perlindungan di sebuah gua di bukit yang mereka daki, namun mereka terperangkap di depan pintu gua yang sangat kokoh sehingga mereka tidak bisa keluar darinya, merekapun berusaha untuk menyingkirkan batu tersebut akan tetapi mereka tidak mampu, akhirnya merekapun sepakat untuk berdoa kepada Allah Azza Wajalla dengan sebaik-baiknya amalan shaleh yang telah mereka kerjakan. Maka salah seorang diantara mereka bertawasul dengan perbuatan baktinya kepada orang tuanya, yang lain bertawasul dengan baiknya pengawasan dan penggunaan harta majikannya, dan yang lain dengan meninggalkan zina setelah zina itu memungkinkan baginya. Ketika salah seorang dari mereka berdoa maka tersingkirkanlah sedikit dari batu karang itu, akan tetapi mereka tetap tidak bisa keluar darinya, sampai lengkaplah ketiganya berdo’a yang akhirnya tersingkirlah batu karang tersebut dari depan pintu sehingga mereka bisa keluar darinya dengan leluasa. Maka disyariatkan bagi seorang muslim jika dia hendak berdo’a kepada Allah Azza Wajalla untuk bertawasul dengan amalan shaleh yang dia harapkan amalan itu ikhlas untuk Allah.

Di antara tawasul yang disyariatkan adalah memohon doa dari orang-orang shaleh yang masih hidup, hal ini karena seorang hamba berbeda-beda dalam kebaikannya, kedekatannya dan kedudukannya di sisi Allah. Oleh karena itu para sahabat begitu bersemangat meminta do’a kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan harapan diterima dan dikabulkan do’anya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: "Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda "Masuk ke dalam sorga dari umatku sekelompok orang yaitu 70 ribu orang, wajah-wajah mereka bercahaya layaknya bulan purnama", berdirilah Ukasyah bin Mihshon berkata "Do’akanlah aku wahai Rasulullah agar aku termasuk di antara mereka", beliau bersabda "Ya Allah jadikanlah dia diantara mereka" (HR.Bukhari dan Muslim).

Di antara tawasul yang disyariatkan adalah menyebutkan kelemahan dan sangat butuhnya orang yang berdoa kepada Allah. Seperti mengatakan "Ya Allah sesungguhnya aku sangat butuh kepada-Mu, aku adalah tawanan-Mu, sanagat mengharapkan ampunan-Mu, pengharapanku dari-Mu terhadap rahmat dari sisi-Mu". Adapun dalil bahwa contoh semacam ini adalah termasuk tawasul yang disyariatkan adalah doa Dzakaria ‘alaihi salam (yang artinya), "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra" (Maryam:4-5) dan di antaranya juga perkataan Musa ‘alaihi salam "Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku". (Alqashash:24)

Maka ini adalah sebagian dari macam-macam tawasul yang disyariatkan yang semestinya seorang muslim untuk bersemangat kepadanya, dan membuka do’a dengannya sebagai wujud permintaan kepada Allah untuk ditunaikan hajatnya.

Tawasul Bid’ah dan Syirik

Kemudian ada beberapa macam tawasul yang dilakukan oleh sebagian manusia, di antaranya ada yang mencapai batas bid’ah, dan syirik dengan anggapan bahwa yang mereka perbuat adalah perbuatan taqarub kepada Allah. Sesungguhnya mereka tidak mengerti bahwa perbuatan taqarub kepada-Nya hanyalah dengan sesuatu yang disyari’atkan bukan dengan hawa nafsu dan kebid’ahan.

Di antara macam tawasul yang bid’ah adalah meminta do’a dari orang yang telah mati,seperti datang kepada mayit yang dikubur padahal dia sendiri tidak dapat mendatangkan manfaat ataupun madharat terhdap dirinya sendiri, kemudian orang tersebut minta darinya agar dia mendo’akan kepada Allah baginya dalam suatu perkara seperti kesembuhan dari sakitnya. Dalil tentang bid’ahnya tawasul ini adalah tertolaknya dalil yang membolehkannya, padahal ibadah hanyalah diperbuat dengan ittiba (mengikuti dalil) bukan dengan ibtida’ (membuat bid’ah). Hal lain yang menunjukan bid’ahnya tawasul ini adalah para shahabat yang mereka itu sangat banyak ilmunya dan paling keras dalam mengambil contoh terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka sedikitpun tidak pernah mengamalkan amalan ini. Kalau seandainya amalan ini baik niscaya mereka lebih dulu dalam mengamalkannya, sampai Umar radhiyallahu anhu ketika terjadi masa kekeringan di Madinah, beliau mendatangi Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar dia mendoa’kan kepada Allah agar mendurunkan hujan, tidaklah Umar meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di kuburannya karena Umar tahu tentang terlaranagnya hal tersebut.

Adapun yang termasuk tawasul yang diada-adakan manusia dan ini termasuk katagori syirik adalah meminta kepada orang mati untuk dihilangkannya kesempitan dan dipenuhi segala kebutuhannya. Siapa saja mayit itu baik seorang yang shaleh, nabi ataupun para rasul. Hal ini karena doa adalah ibadah dan ibadah itu tidak boleh diperuntukkan kecuali untuk Allah ta’ala. Maka berdoa kepada selain Allah adalah syririk dan menghinakan. Allah berfirman (yang artinya), "Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina" (Ghafir:60).

Kemudian Allah pun memerintahkan agar do’a itu hanya bagi-Nya dan mengkaitkan jawaban atas doa itu dengan keikhlasan kepada-Nya "Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) doa yang benar. Dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatu pun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya. Dan doa (ibadah) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka." dan juga firman-Nya: "Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang lalim".(Yunus 106)

Maka ini adalah macam-macam tawasul dalam do’a dan hukum-hukumnya, semestinya bagi setiap muslim untuk lebih bersemangat terhadap parkara yang disyariatkan, dan bersungguh-sungguh dalam berdo’a kepada Allah dalam segala keadaan, sampai Allah tahu jujurnya kefaqiran dia terhadap-Nya sehingga Allah mengabulkan do’anya dan menolongnya. Dan bagi setiap muslim juga wajib untuk menjauhkan diri dari tawasul yang bid’ah, dan supaya menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari tawasul yang syirik, kalau hal itu sangat berbahaya terhadap agama dan aqidah seorang muslim. Kami minta kepada Allah agar menjadikan kita termasuk orang yang mendengar ucapan ini kemdian mengikuti yang terbaik darinya. Sesungguhnya segala puji hanya untuk Allah.

Judul Asli:
Tawasul (Menjadikan Perantara dalam Ibadah) Antara Sunnah, Bid’ah, dan Syirik

Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’ Bandung
Edisi ke-21 Tahun ke-1 / 09 Mei 2003 M / 07 Rabi’ul Awwal 1424 H

0 KHAWARIJ : Kelompok Sesat Pertama dalam Islam

Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al-Atsari, Lc

Laa hukma illa lillah (tiada hukum kecuali untuk Allah Subhanahu Wata’ala). Kata-kata ini haq adanya, karena merupakan kandungan ayat yang mulia. Namun jika kemudian ditafsirkan menyimpang dari pemahaman salafush shalih, kebatilanlah yang kemudian muncul. Bertamengkan kata-kata inilah, Khawarij, kelompok sempalan pertama dalam Islam, dengan mudahnya mengkafirkan bahkan menumpahkan darah kaum muslimin.

SIAPAKAH KHAWARIJ ?

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Mereka adalah orang-orang yang memberontak terhadap pemerintah di akhir masa kepemimpinan ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu yang mengakibatkan terbunuhnya ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu. Kemudian di masa kepemimpinan ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, keadaan mereka semakin buruk. Mereka keluar dari ketaatan terhadap ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, mengkafirkannya, dan mengkafirkan para shahabat. Ini disebabkan para shahabat tidak menyetujui madzhab mereka. Dan mereka menghukumi siapa saja yang menyelisihi madzhab mereka dengan hukuman kafir. Akhirnya mereka pun mengkafirkan makhluk-makhluk pilihan yaitu para shahabat Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.” (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 31)

Cikal bakal mereka telah ada sejak jaman Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam. Diriwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Ketika kami berada di sisi Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dan beliau sedang membagi-bagi (harta), datanglah Dzul Khuwaisirah dari Bani Tamim, kepada beliau. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, berbuat adillah!” Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam pun bersabda: “Celakalah engkau! Siapa lagi yang berbuat adil jika aku tidak berbuat adil? Benar-benar merugi jika aku tidak berbuat adil.”

Maka ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Wahai Rasulullah, ijinkanlah aku untuk memenggal lehernya!” Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam berkata: “Biarkanlah ia, sesungguhnya ia akan mempunyai pengikut yang salah seorang dari kalian merasa bahwa shalat dan puasanya tidak ada apa-apanya dibandingkan shalat dan puasa mereka, mereka selalu membaca Al Qur’an namun tidaklah melewati kerongkongan mereka [1], mereka keluar dari Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari ar-ramiyyah [2], dilihat nashl-nya (besi pada ujung anak panah) maka tidak didapati bekasnya. Kemudian dilihat rishaf-nya (tempat masuknya nashl pada anak panah) maka tidak didapati bekasnya, kemudian dilihat nadhiy-nya (batang anak panah) maka tidak didapati bekasnya, kemudian dilihat qudzadz-nya (bulu-bulu yang ada pada anak panah) maka tidak didapati pula bekasnya. Anak panah itu benar-benar dengan cepat melewati lambung dan darah (hewan buruan itu). Ciri-cirinya, (di tengah-tengah mereka) ada seorang laki-laki hitam, salah satu lengannya seperti payudara wanita atau seperti potongan daging yang bergoyang-goyang, mereka akan muncul di saat terjadi perpecahan di antara kaum muslimin.”

Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Aku bersaksi bahwa aku mendengarnya dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dan aku bersaksi pula bahwa ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu yang memerangi mereka dan aku bersamanya. Maka ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu memerintahkan untuk mencari seorang laki-laki (yang disifati oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, di antara mayat-mayat mereka) dan ditemukanlah ia lalu dibawa (ke hadapan ‘Ali), dan aku benar-benar melihatnya sesuai dengan ciri-ciri yang disifati oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.” (Shahih, HR. Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabuz Zakat, bab Dzikrul Khawarij wa Shifaatihim, 2/744)

Asy-Syihristani Rahimahullah berkata: “Siapa saja yang keluar dari ketaatan terhadap pemimpin yang sah, yang telah disepakati, maka ia dinamakan Khariji (seorang Khawarij), baik keluarnya di masa shahabat terhadap Al-Khulafa Ar-Rasyidin atau terhadap pemimpin setelah mereka di masa tabi’in, dan juga terhadap pemimpin kaum muslimin di setiap masa.” (Al-Milal wan Nihal, hal. 114)

MENGAPA DISEBUT KHAWARIJ ? [3]

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Dinamakan Khawarij dikarenakan keluarnya mereka dari jamaah kaum muslimin. Dikatakan pula karena keluarnya mereka dari jalan (manhaj) jamaah kaum muslimin, dan dikatakan pula karena sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya): “Akan keluar dari diri orang ini…” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Rahimahullah berkata: “Dinamakan dengan itu (Khawarij) dikarenakan keluarnya mereka dari din (agama) dan keluarnya mereka dari ketaatan terhadap orang-orang terbaik dari kaum muslimin.” (Fathul Bari Bisyarhi Shahihil Bukhari, 12/296)

Mereka juga biasa disebut dengan Al-Haruriyyah karena mereka (dahulu) tinggal di Harura yaitu sebuah daerah di Iraq dekat kota Kufah, dan menjadikannya sebagai markas dalam memerangi Ahlul ‘Adl (para shahabat Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam). (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)

Disebut pula dengan Al-Maariqah (yang keluar), karena banyaknya hadits-hadits yang menjelaskan tentang muruq-nya (keluarnya) mereka dari din (agama). Disebut pula dengan Al-Muhakkimah, karena mereka selalu mengulang kata-kata Laa Hukma Illa Lillah (tiada hukum kecuali untuk Allah Subhanahu Wata’ala), suatu kalimat yang haq namun dimaukan dengannya kebatilan. Disebut pula dengan An-Nawashib, dikarenakan berlebihannya mereka dalam menyatakan permusuhan terhadap ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu. (Firaq Mu’ashirah, 1/68-69, Dr. Ghalib bin ‘Ali Al-Awaji, secara ringkas)

BAGAIMANAKAH MAHDZAB MEREKA ?

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, madzhab mereka adalah tidak berpegang dengan As Sunnah wal Jamaah, tidak mentaati pemimpin (pemerintah kaum muslimin, pen), berkeyakinan bahwa memberontak terhadap pemerintah dan memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin merupakan bagian dari agama. Hal ini menyelisihi apa yang diwasiatkan oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam agar senantiasa mentaati pemerintah (dalam hal yang ma’ruf/ yang tidak bertentangan dengan syariat), dan menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam firman-Nya (yang artinya): “Taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin) di antara kalian.” (An-Nisa: 59)

Allah Subhanahu Wata’ala dan Nabi-Nya Sholallahu ‘Alaihi Wasallam menjadikan ketaatan kepada pemimpin sebagai bagian dari agama… Mereka (Khawarij) menyatakan bahwa pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) telah kafir, tidak diampuni dosa-dosanya, kekal di neraka. Dan ini bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam Kitabullah (Al Qur’an). (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 31-33)

Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Mereka berkeyakinan atas kafirnya ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu dan orang-orang yang bersamanya. Mereka juga berkeyakinan sahnya kepemimpinan ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu (sebelum kemudian dikafirkan oleh mereka, pen) dan kafirnya orang-orang yang memerangi ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu dari Ahlul Jamal.” [4] (Fathul Bari, 12/296)

Al-Hafidz Rahimahullah juga berkata: “Kemudian mereka berpendapat bahwa siapa saja yang tidak berkeyakinan dengan aqidah mereka, maka ia kafir, halal darah, harta dan keluarganya.” (Fathul Bari, 12/297)

PEPERANGAN KHAWARIJ DENGAN KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB

Setelah Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan terbunuh, maka orang-orang Khawarij ini bergabung dengan pasukan Khalifah ‘Ali bin Abu Thalib. Dalam setiap pertempuran pun mereka selalu bersamanya. Ketika terjadi pertempuran Shiffin (tahun 38 H) antara pasukan Khalifah ‘Ali bin Abu Thalib dengan pasukan shahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan dari penduduk Syam yang terjadi selama berbulan-bulan -dikarenakan ijtihad mereka masing-masing-, ditempuhlah proses tahkim (pengiriman seorang utusan dari kedua pihak guna membicarakan solusi terbaik bagi masalah yang sedang mereka alami).

Orang-orang Khawarij tidak menyetujuinya, dengan alasan bahwa hukum itu hanya milik Allah dan tidak boleh berhukum kepada manusia. Demikian pula tatkala dalam naskah ajakan tahkim dari ‘Ali bin Abu Thalib termaktub: “Inilah yang diputuskan oleh Amirul Mukminin ‘Ali atas Mu’awiyah…” lalu penduduk Syam tidak setuju dengan mengatakan, “Tulislah namanya dan nama ayahnya,” (tanpa ada penyebutan Amirul Mukminin). ‘Ali pun menyetujuinya, namun orang-orang Khawarij pun mengingkari persetujuan itu.

Setelah disepakati utusan masing-masing pihak yaitu Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak ‘Ali dan ‘Amr bin Al-‘Ash dari pihak Mu’awiyah, dan disepakati pula waktu dan tempatnya (Dumatul Jandal), maka berpisahlah dua pasukan tersebut. Mu’awiyah kembali ke Syam dan ‘Ali kembali ke Kufah, sedangkan kelompok Khawarij dengan jumlah 8.000 orang atau lebih dari 10.000 orang, atau 6.000 orang, memisahkan diri dari ‘Ali dan bermarkas di daerah Harura yang tidak jauh dari Kufah.

Pimpinan mereka saat itu adalah Abdullah bin Kawwa’ Al-Yasykuri dan Syabats At-Tamimi. Maka ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu mengutus shahabat Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma untuk berdialog dengan mereka dan banyak dari mereka yang rujuk. Lalu ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu keluar menemui mereka, maka mereka pun akhirnya menaati ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, dan ikut bersamanya ke Kufah, bersama dua orang pimpinan mereka. Kemudian mereka membuat isu bahwa ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu telah bertaubat dari masalah tahkim, karena itulah mereka kembali bersamanya. Sampailah isu ini kepada ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, lalu ia berkhutbah dan mengingkarinya. Maka mereka pun saling berteriak dari bagian samping masjid (dengan mengatakan): “Tiada hukum kecuali untuk Allah.” ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu pun menjawab: “Kalimat yang haq (benar) namun yang dimaukan dengannya adalah kebatilan!”

Kemudian ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu berkata kepada mereka: “Hak kalian yang harus kami penuhi ada tiga: Kami tidak akan melarang kalian masuk masjid, tidak akan melarang kalian dari rizki fai’, dan tidak akan pula memulai penyerangan selama kalian tidak berbuat kerusakan.”

Secara berangsur-angsur pengikut Khawarij akhirnya keluar dari Kufah dan berkumpul di daerah Al-Madain. ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu senantiasa mengirim utusan agar mereka rujuk. Namun mereka tetap bersikeras menolaknya hingga ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu mau bersaksi atas kekafiran dirinya dikarenakan masalah tahkim atau bertaubat. Lalu ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu mengirim utusan lagi (untuk mengingatkan mereka) namun justru utusan tersebut hendak mereka bunuh dan mereka bersepakat bahwa yang tidak berkeyakinan dengan aqidah mereka maka dia kafir, halal darah dan keluarganya.

Aksi mereka kemudian berlanjut dalam bentuk fisik, yaitu menghadang dan membunuh siapa saja dari kaum muslimin yang melewati daerah mereka. Ketika Abdullah bin Khabbab bin Al-Art -yang saat itu menjabat sebagai salah seorang gubernur ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu- berjalan melewati daerah kekuasaan Khawarij bersama budak wanitanya yang tengah hamil, maka mereka membunuhnya dan merobek perut budak wanitanya untuk mengeluarkan anak dari perutnya.

Sampailah berita ini kepada ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, maka ia pun keluar untuk memerangi mereka bersama pasukan yang sebelumnya dipersiapkan ke Syam. Dan akhirnya mereka berhasil ditumpas di daerah Nahrawan beserta para gembong mereka seperti Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi, Zaid bin Hishn At-Tha’i, dan Harqush bin Zuhair As-Sa’di. Tidak selamat dari mereka kecuali kurang dari 10 orang dan tidaklah terbunuh dari pasukan ‘Ali kecuali sekitar 10 orang.

Sisa-sisa Khawarij ini akhirnya bergabung dengan simpatisan madzhab mereka dan sembunyi-sembunyi semasa kepemimpinan ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, hingga salah seorang dari mereka yang bernama Abdurrahman bin Muljim berhasil membunuh ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu yang saat itu sedang melakukan shalat Shubuh. (diringkas dari Fathul Bari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani t, 12/296-298, dengan beberapa tambahan dari Al-Bidayah wan Nihayah, karya Al-Hafidz Ibnu Katsir, 7/281)

KAFIRKAH KHAWARIJ ?

Kafirnya Khawarij masih diperselisihkan di kalangan ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Sebagian besar ahli ushul dari Ahlus Sunnah berpendapat bahwasanya Khawarij adalah orang-orang fasiq, dan hukum Islam berlaku bagi mereka. Hal ini dikarenakan mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan selalu melaksanakan rukun-rukun Islam. Mereka dihukumi fasiq, karena pengkafiran mereka terhadap kaum muslimin berdasarkan takwil (penafsiran) yang salah, yang akhirnya menjerumuskan mereka kepada keyakinan akan halalnya darah, dan harta orang-orang yang bertentangan dengan mereka, serta persaksian atas mereka dengan kekufuran dan kesyirikan.” (Fathul Bari, 12/314)

Al-Imam Al-Khaththabi Rahimahullah berkata: “Ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwasanya Khawarij dengan segala kesesatannya tergolong firqah dari firqah-firqah muslimin, boleh menikahi mereka, dan memakan sembelihan mereka, dan mereka tidak dikafirkan selama masih berpegang dengan pokok keislaman.” (Fathul Bari, 12/314)

Al-Imam Ibnu Baththal Rahimahullah berkata: “Jumhur ulama berpendapat bahwasanya Khawarij tidak keluar dari kumpulan kaum muslimin.” (Fathul Bari, 12/314)

SEBAB-SEBAB YANG MENGANTARKAN KHWARIJ PADA KESESATAN

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Yang demikian itu disebabkan kebodohan mereka tentang agama Islam, bersamaan dengan wara’, ibadah dan kesungguhan mereka. Namun tatkala semua itu (wara’, ibadah, dan kesungguhan) tidak berdasarkan ilmu yang benar, akhirnya menjadi bencana bagi mereka.” (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 35)

Demikan pula, mereka enggan untuk mengambil pemahaman para shahabat (As-Salafush Shalih) dalam memahami masalah-masalah din ini, sehingga terjerumuslah mereka ke dalam kesesatan.

ANJURAN MEMERANGI MEREKA [5]

Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya): “Maka jika kalian mendapati mereka (Khawarij-pen), perangilah mereka! Karena sesunggguhnya orang-orang yang memerangi mereka akan mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/747, dari shahabat ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu).

Beliau Sholallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda (yang artinya): “Jika aku mendapati mereka (Khawarij), benar-benar aku akan perangi seperti memerangi kaum ‘Aad.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/742, dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu)

Dalam lafadz yang lain beliau Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya): “Jika aku mendapati mereka, benar-benar aku akan perangi seperti memerangi kaum Tsamud.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/742, dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu)

Al-Imam Ibnu Hubairah berkata: “Memerangi Khawarij lebih utama dari memerangi orang-orang musyrikin. Hikmahnya, memerangi mereka merupakan penjagaan terhadap ‘modal’ Islam (kemurnian Islam -pen), sedangkan memerangi orang-orang musyrikin merupakan ‘pencarian laba’, dan penjagaan modal tentu lebih utama.” (Fathul Bari, 12/315)

SAMAKAH MUSUH-MUSUH ALI BIN ABI THALIB DALAM PERANG JAMAL DAN PERANG SHIFFIN DENGAN KHAWARIJ ?

Pendapat yang menyatakan bahwa musuh-musuh ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu sama dengan Khawarij ini tentunya tidak benar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: “Adapun jumhur ahli ilmu, mereka membedakan antara orang-orang Khawarij dengan Ahlul Jamal dan Shiffin, serta selain mereka yang terhitung sebagai penentang dengan berdasarkan ijtihad. Inilah yang ma’ruf dari para shahabat, keseluruhan ahlul hadits, fuqaha, dan mutakallimin. Di atas pemahaman inilah, nash-nash mayoritas para imam dan pengikut mereka dari murid-murid Malik, Asy-Syafi’i, dan selain mereka.” (Majmu’ Fatawa, 35/54)

NASEHAT DAN PERINGATAN

Madzhab Khawarij ini sesungguhnya terus berkembang (di dalam merusak aqidah umat) seiring dengan bergulirnya waktu. Oleh karena itu Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menasehatkan: “Wajib bagi kaum muslimin di setiap masa, jika terbukti telah mendapati madzhab yang jahat ini untuk mengatasinya dengan dakwah dan penjelasan kepada umat tentangnya. Jika mereka (Khawarij) tidak mengindahkannya, hendaknya kaum muslimin memerangi mereka dalam rangka membentengi umat dari kesesatan mereka.” (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 37)

Wallahu a’lam bish shawab.

Foot Note:
[1] Al Qadhi Bin Iyadh Rahimahullah berkata, "Padanya terdapat 2 pengertian. Pertama:Hati mereka tidak memahami AL Qur’an tersebut dan tidak pula mengambil manfaat dari apa yang mereka baca. Mereka tidak melakukan kecuali hanya sebatas bacaam mulut dan kerongkongan yang dengannya keluarlah potongan-potongan huruf. Kedua: Amalan dan bacaan mereka tidak diterima di sisi Allah Subhanahu Wata’ala" (Ta’liq Shahih Muslim 2/740, Muhammad Fuad Baqi’)
[2] Al Imam Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata, "Ar Ramiyah adalah hewan buruan yang dipanah. Keluarnya mereka (Khawarij) dari agama ini diumpamakan dengan anak apanah yang mengenai buruan lali masuk hingga tembus. Karena beitu cepatnya laju anak panah tersebut (dikarenakan kuatnya si pemanah) maka tidak ada sesuatu pun dari jasad (darah maupun daging) hewan buruan itu yang berbekas pada anak panah" (Tuhfatul Ahwadzi, 6/426)
[3] Kata "Khawarij" merupakan bentuk jamak dari "Kharij" yang artinya "orang yang keluar".
[4] Ahlul Jamal adalal Aisyah Radhiyallau ‘Anhu, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan orang-orang yang bersama mereka yang menuntut dihukumnya para pembunuh Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu, setelah mereka membai’at Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu.
[5] Adapun memerangi mereka bukanlah urusan perorangan atau kelompok tertentu namun dibawah naungan pemerintah sebagaimana dijelaskan para ulama dalam buku-buku fiqih.

Sumber: Majalah Asy Syariah
Vol I/No. 04/ Desember 2003/ Syawwal 1424 H
Halaman 6-10

0 Sesaji-Sesajian-Sesajen: Adakah Dalam Islam ?

Abu Abdillah Ahmad

Sesajen berarti sajian atau hidangan. Sesajen memiliki nilai sakral di sebagaian besar masyarakat kita pada umumnya. Acara sakral ini dilakukan untuk ngalap berkah (mencari berkah) di tempat-tempat tertentu yang diyakini keramat atau di berikan kepada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan ghaib, semacam keris, trisula dan sebagainya untuk tujuan yang bersifat duniawi.

Sedangkan waktu penyajiannya di tentukan pada hari-hari tertentu. Seperti malam jum’at kliwon, selasa legi dan sebagainya. Adapun bentuk sesajiannya bervariasi tergantung permintaan atau sesuai "bisikan ghaib" yang di terima oleh orang pintar, paranormal, dukun dan sebagainya.

Banyak kaum muslimin berkeyakinan bahwa acara tersebut merupakan hal biasa bahkan dianggap sebagai bagian daripada kegiatan keagamaan. Sehingga diyakini pula apabila suatu tempat atau benda keramat yang biasa diberi sesaji lalu pada suatu pada saat tidak diberi sesaji maka orang yang tidak memberikan sesaji akan kualat (celaka, terkena kutukan).

Anehnya perbuatan yang sebenarnya pengaruh dari ajaran Animisme dan Dinamisme ini masih marak dilakukan oleh orang-orang pada jaman modernisasi yang serba canggih ini. Hal ini membuktikan pada kita bahwa sebenarnya manusianya secara naluri/ fitrah meyakini adanya penguasa yang maha besar, yang pantas dijadikan tempat meminta, mengadu, mengeluh, berlindung, berharap dan lain-lain. Fitrah inilah yang mendorong manusia terus mencari Penguasa yang maha besar ? Pada akhirnya ada yang menemukan batu besar, pohon-pohon rindang, kubur-kubur, benda-benda kuno dan lain-lain, lalu di agungkanlah benda-benda tersebut. Pengagungan itu antara lain diekspresikan dalam bentuk sesajen yang tak terlepas dari unsur-unsur berikut: menghinakan diri, rasa takut, berharap, tawakal, do’a dan lainnya. Unsur-unsur inilah yang biasa disebut dalam islam sebagai ibadah.

Islam datang membimbing manusia agar tetap berjalan diatas fitrah yang lurus dengan diturunkannya syari’at yang agung ini. AllahTa’ala menerangkan tentang fitrah yang lurus tersebut dalam Al Qur’an (yang artinya): "Rasul-rasul mereka berkata apakah ada keragu-raguan terhadap Allah, pencipta langit dan bumi ?" (QS. Ibrahim : 10).

Allah juga berfirman (yang artinya): "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah), tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. " (QS. Ar Rum : 30).

Berkenaan dengan ayat-ayat diatas, nabi pun bersabda (yang artinya): “Setiap anak dilahirkan diatas fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau penyembah api." (HR Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah, Al Irwa’ :1220).

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Qudsi (yang artinya): "(Allah berfirman) Aku menciptakan hamba¬-hamba-Ku diatas agama yang lurus (hanif) lalu syetan menyesatkan mereka" (HR. Muslim dan Ahmad dari shahabat ‘Iash bin Himar).

Imam Ibnu Abil Izzi menerangkan, "Bahwa bayi itu terlahir sesuai dengan fitrah." Artinya bukan dalam keadaan kosong jiwanya, melainkan mengerti tauhid dan syirik." (Syarah Aqidah Thahawiyah : 83).

Fitrah ini akan tetap terjaga dengan cara menghambakan diri kepada Allah sepenuhnya. Inilah yang disebut dengan tauhid ibadah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): "Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar menyembah-Ku. " (QS. Ad Dzariyat : 56).

lbnu Katsir menerangkan ayat ini bahwa, "Allah menciptakan manusia dan jin agar mereka menyembah-Nya ". (Tafsir Ibnu Katsir surat Ad Dzariyat : 56).

Ibadah yang penting untuk diketahui adalah ibadah hati seperti do’a, takut, berharap, tawakal, cinta dan lain-lain. Semua bentuk ibadah yang agung itu haruslah ditujukan kepada Allah semata, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): "Dan sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah maka janganlah kamu menyeru bersama Allah itu seorangpun !" (QS. Al Jin : 18).

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): "Janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar beriman. " (QS. Ali Imran : 175).

Allah berfirman (yang artinya): "Barang siapa yang mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaknya ia beramal shalih dan jangan melakukan kesyirikan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan seorangpun." (QS. A1 Kahfi : 110).

Pengharapan yang dibarengi ketundukan dan penghinaan diri haruslah ditujukan kepada Allah semata. Jika seseorang memperuntukkan raja’ (harapan) seperti ini kepada selain-Nya, sesungguhnya ia telah berbuat kesyirikan. Syariat Islam tidak melarang ummatnya untuk memiliki sikap raja’ akan tetapi raja’ yang dipuji dan dianjurkan adalah yang diiringi dengan amal shalih dan taubat dari kemaksiatan (SyarahUshuluts Tsalasah : 53).

Allah juga berfirman (yang artinya): "Dan hanya kepada Allah hendaklah kamu bertawakal jika benar-benar kamu orang-orang beriman." (QS. Al Maidah : 23)

Tawakal berarti menyandarkan segala urusan kepada-Nya semata baik itu urusan yang mendatangkan keuntungan maupun yang mengakibatkan kerugian atau madharat.

Keterangan-keterangan diatas menunjukkan bahwa acara ritualis sesajen bertentangan dengan syariat Islam yang murni. Sebab didalamnya mengandung pengagungan, penghambaan, pengharapan, takut yang semestinya hanya diperuntukkan kepada Allah semata. Mudah-mudahan Allah jauhkan kita dari segala bentuk kesyirikan. Allahu Ta’ala A’lam.

Dinukil dari Risalah Dakwah Al Atsari Cileungsi
Edisi 13/Th. II 1420
Judul Asli: Sesajen Adakah Dalam Islam ?
Sumber: www.darussalaf.or.id versi offline

0 Waspadai Perbuatan Tasyabbuh / Menyerupai Non Muslim

Al Ustadz Abu Musa Saifuddin Zuhri , Lc

Sesungguhnya setiap muslim telah dibimbing untuk senantiasa memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ditunjukkan kepada jalan yang lurus, yaitu jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini sebagaimana doa yang selalu dilantunkan dalam shalat yakni saat membaca surat Al-Fatihah.

Surat tersebut mengandung permohonan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar bisa berpegang dengan ajaran Islam secara benar dan dijauhkan dari mengikuti jalan Yahudi dan Nashara. Namun barangkali karena tidak memahami apa yang terkandung dalam doa yang dibaca atau tidak menghadirkan hati ketika membacanya, maka kita melihat sebagian kaum muslimin banyak yang terjatuh dalam perbuatan meniru-niru orang kafir.

Diantara bentuk meniru-niru orang kafir yang banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin adalah sebagai berikut:

1. Mengeramatkan kuburan/makam tertentu, mengagungkan orang-orang shalih secara berlebihan, serta menjadikan kuburan mereka sebagai masjid, yaitu dengan melakukan berbagai bentuk ibadah di atasnya atau dengan mengubur seseorang di masjid.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Dan di antara perbuatan bid’ah dan perkara yang mengantarkan pada perbuatan syirik adalah apa yang dilakukan di sekitar kuburan berupa shalat, membaca Al Qur’an, dan membangun masjid atau bangunan kubah di atasnya. Ini semua adalah bid’ah dan kemungkaran, serta menghantarkan pada syirik besar.

Oleh karena itu, telah datang hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: “Allah melaknat Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Kemudian setelah menyebutkan hadits lain yang semakna dengan hadits di atas, beliau rahimahullah menyatakan:

“Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam dua hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna dengan kedua hadits tersebut bahwasanya Yahudi dan Nashara menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan umatnya untuk tidak meniru-niru mereka dengan menjadikan kuburan sebagai masjid. Seperti shalat, i’tikaf, dan membaca Al Qur’an di kuburan, karena semua itu termasuk dari perkara-perkara yang akan menyebabkan kesyirikan. Termasuk dalam perkara ini adalah membuat bangunan di atas kuburan, membangun kubah, serta memberikan kain kelambu di atasnya. Maka semua itu adalah hal-hal yang menyebabkan kesyirikan dan berlebih-lebihan terhadap yang dikubur. Sebagaimana hal tersebut telah terjadi di kalangan Yahudi dan Nashara dan juga orang-orang bodoh dari umat sekarang ini…” (Fatawa Muhimmah Tata’allaq Bil ‘Aqidah, hal. 14-15 )

2. Merayakan perayaan-perayaan yang tidak ada dalam Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuji orang-orang yang tidak menyaksikan perayaan orang-orang kafir sebagaimana tersebut di dalam firman-Nya:

وَالَّذِيْنَ لاَيَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَ

“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur.” (Al-Furqan: 72)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang tafsir ayat tersebut: “Dan sungguh telah berkata lebih dari satu orang dari kalangan salaf tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِيْنَ لاَيَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَ

Mereka mengatakan (tentang makna az-zuur) yaitu hari-hari raya orang kafir. (Majmu Fatawa, 25/331)

Maka tidak boleh bagi kaum muslimin untuk menghadiri perayaan orang-orang kafir terlebih merayakannya.

Dan termasuk dalam hal ini adalah menjadikan hari raya mereka sebagai hari libur, seperti mengkhususkan hari Sabtu dan Ahad sebagai hari libur.

Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) menyebutkan dalam fatwanya: “Tidak boleh mengkhususkan hari Sabtu atau Ahad sebagai hari libur, atau menjadikan keduanya sebagai hari libur karena hal itu termasuk meniru-niru orang Yahudi dan Nashara. Karena sesungguhnya Yahudi meliburkan hari Sabtu dan Nashara meliburkan hari Ahad dalam rangka memuliakan kedua hari tersebut…” (Fatawa Al-Lajnah, 2/75)

Kemudian lebih rinci Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan: “Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk meniru-niru mereka dalam hal-hal yang dikhususkan untuk perayaan-perayaan mereka. Tidak pula dalam makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meliburkan kebiasaan bekerja atau beribadah, atau yang selainnya. Dan tidak boleh untuk mengadakan pesta, memberikan hadiah, atau menjual sesuatu yang membantu dan bertujuan untuk acara tersebut. Serta tidak boleh membiarkan anak-anak kecil atau yang seusianya untuk bermain-main kaitannya dengan perayaan tersebut dan tidak boleh memasang hiasan (menghiasi rumah/ tempat tertentu dalam rangka menyemarakkan perayaan tersebut, pent).” (Majmu’ Fatawa, 25/329)

Namun sangat disayangkan masih banyak di antara kaum muslimin yang meniru-niru perayaan mereka. Bahkan ada yang ikut serta merayakan hari raya mereka. Di antaranya ada yang memberikan ucapan selamat atau ikut meramaikannya dengan berbagai acara seperti meniup terompet pada malam tahun baru dan yang semisalnya. Serta memasang hiasan-hiasan di rumahnya pada saat perayaan mereka.

Selanjutnya termasuk dalam hal ini adalah memperingati hari kelahiran seseorang baik itu memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (perayaan Maulud Nabi) atau hari kelahiran lainnya. Begitu pula merayakan peristiwa-peristiwa tertentu seperti Isra’ Mi’raj, awal tahun baru Hijriyyah, serta merayakan hari atau pekan tertentu sebagai hari khusus untuk beramal seperti hari ibu, pekan kebersihan, dan sebagainya.

Ini bukan berarti kaum muslimin mengabaikan serta tidak mengambil pelajaran dari peristiwa-peristiwa tersebut. Bahkan kaum muslimin senantiasa dituntut untuk selalu mengisi hari-harinya dengan kegiatan yang bermanfaat dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun (hal ini dilarang) karena perayaan adalah salah satu bentuk ibadah yang tidak boleh dikhususkan dengan dilakukan secara berulang-ulang (ditradisikan, red) kecuali ada perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atau Rasul-Nya.

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: “…Dan perbuatan ini (perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent) tidak pernah dilakukan pada masa-masa terbaik umat ini, akan tetapi ini hanyalah perbuatan yang diada-adakan pada abad ke-6 Hijriyah dalam rangka mengikuti Nashara yang merayakan hari kelahiran Al-Masih ‘alaihissalam Dan sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari meniru-niru mereka.” (Al-Khuthab Al-Mimbariyyah, hal. 89)

Jika orang-orang terbaik dari umat ini tidak melakukannya, lalu apa yang menyebabkan seseorang melakukannya? Apakah dirinya merasa lebih tahu dan lebih tinggi ilmunya dari para shahabat? Ataukah dia menganggap para shahabat lebih tahu namun mereka tidak mau mengamalkan ilmunya? Sungguh betapa jelasnya kesesatan yang ia lakukan.

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah juga menyatakan:“Dan termasuk mengikuti mereka (orang-orang kafir, pent) di dalam perayaan-perayaan baik yang bersifat syirik ataupun bid’ah adalah seperti memperingati perayaan-perayaan hari kelahiran, baik kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelahiran para pemimpin atau penguasa. Dan kadang-kadang perayaan-perayaan yang sifatnya syirik dan bid’ah ini diberi nama dengan penyebutan hari-hari atau pekan-pekan. Seperti hari kemerdekaan, hari ibu, atau pekan kebersihan.” (Al-Khuthab, hal. 43)

3. Menggunakan kalender Masehi (kalender orang kafir) dan meninggalkan kalender Islam (Hijriyyah)

Sebagian besar kaum muslimin saat ini hampir tidak lepas dari kalender Masehi. Bahkan sebagian mereka nampak tidak peduli dengan kalender Hijriyyah. Terbukti, ketika ditanya kepada sebagian saudara-saudara kita kaum muslimin tentang bulan hijriyyah, maka banyak di antara mereka yang tidak hafal atau tidak mengetahuinya. Padahal penggunaan kalender hijriyyah sangat penting, karena banyak berhubungan dengan amalan ibadah seperti puasa wajib dan sunnah, ibadah haji, dan lainnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwanya berkenaan seputar tahun 2000 M menyebutkan: “Kemuliaan bagi kaum muslimin adalah berpegangnya mereka dengan kalender hijrah Nabi mereka Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana shahabat telah menyepakatinya. Mereka menggunakannya sebagai kalender tanpa ada perayaan (tahun baru, pent) dan kaum muslimin telah mewarisinya 14 abad setelah mereka sampai hari ini. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk berpaling dari kalender Hijriyyah dan mengambil kalender lainnya yang digunakan manusia seperti kalender masehi. Hal itu berarti telah meminta ganti sesuatu yang lebih baik dengan sesuatu yang lebih buruk.”

4. Meniru-niru aturan, kebiasaan, serta akhlak orang kafir.

Semestinya seorang muslim selalu berpegang kuat dengan agamanya dalam seluruh aspek kehidupannya baik akidah, tata cara beribadah, aturan-aturan pergaulan, akhlak, maupun kebiasaannya. Namun masih banyak dari kaum muslimin yang kurang memperhatikan masalah ini. Maka tentunya hal ini menunjukkan lemahnya iman. Mereka tidak tahu bahwa dirinya telah tertipu dengan meninggalkan ajaran yang mulia dan mengambil ajaran yang rendah dan hina.

Di antara bentuk-bentuk meniru orang kafir dalam masalah ini seperti:

[1] Menggunakan aturan sosialis, sekuler, demokrasi, dan yang semisalnya dari aturan-aturan tata negara yang dibuat orang kafir. Demikian pula dalam sistem ekonomi seperti sistem riba dan sebagainya. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Termasuk bentuk meniru-niru orang kafir adalah menjalankan aturan-aturan dan perundang-undangan orang kafir. Atau ajaran-ajaran yang berbahaya seperti ajaran sosialis dan ajaran sekuler yang membedakan antara agama dan pemerintahan, serta yang lainnya dari hukum, aturan ekonomi, dan aturan lainnya…” (Al-Khuthab, 2/168)

[2] Berbangga diri dengan menggunakan bahasa orang kafir atau menggunakannya tanpa ada kebutuhan. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Dan termasuk dalam bentuk meniru-niru orang kafir adalah bercakap-cakap dengan bahasa orang-orang kafir pada kebutuhan yang tidak mendesak. Serta menulis dengan bahasa mereka di tempat-tempat berjualan di negara kaum muslimin. Atau mencampur kalimat dan istilah-istilah dari bahasa mereka di dalam buku-buku Islam dan karya-karya lainnya.” (Al-Khuthab, 2 / 168)

[3] Mencukur jenggot dan membiarkan kumis memanjang, serta menggunakan pakaian yang meniru-niru mereka dengan bentuk model yang tidak menutup aurat baik karena bentuknya yang ketat ataupun yang tipis kainnya (lihat Al-Khuthab, 1/102-104). Dan sebenarnya masih banyak sekali yang lainnya, yang tidak bisa kita sebutkan dalam kesempatan ini karena terbatasnya tempat.

[4] Tidak menyukai tersebarnya kebenaran, dan hasad terhadap ilmu serta keutamaan yang Allah berikan kepada ahlul ilmi, dan berbagai akhlak jelek lainnya.

Di dalam kitab Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menyebutkan beberapa akhlak Yahudi yang banyak ditiru oleh sebagian kaum muslimin. Diantaranya:

* Mereka hasad terhadap hidayah dan ilmu yang Allah Subhanahu Wata’ala berikan kepada kaum muslimin.
* Mereka menyembunyikan ilmu, baik karena bakhil yaitu agar selain mereka tidak mendapatkan keutamaan, atau karena takut akan dijadikan hujjah untuk membuktikan kesalahan mereka.
* Mereka tidak mengakui kebenaran kecuali apa yang sesuai dengan kaum mereka.
* Mereka merubah Kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala baik lafadz ataupun maknanya.(Lihat Al-Iqtidha, 1/83-88)

Demikianlah secara ringkas sebagian kecil dari bentuk-bentuk tasyabbuh bil kuffar. Sesungguhnya masih banyak yang belum disebutkan karena sedikitnya ilmu dan lembar yang terbatas. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua agar bisa berpegang dengan ajaran Islam dan diselamatkan dari segala bentuk meniru-niru orang kafir.

Karena seorang muslim semestinya tahu bahwa tidak ada agama yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali agama Islam, dan bahwa agama ini telah menghapus agama-agama yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Sehingga kalau agama yang benar yang dibawa oleh para rasul saja dihapus dengan datangnya agama yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, lalu bagaimana dengan agama yang sudah berubah sebagaimana agama Yahudi dan Nashara yang ada sekarang ini? Maka tentunya sangatlah tercela perbuatan orang-orang yang meniru-niru orang kafir.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

Sumber: www.salafy.or.id

0 Setiap Bid’ah Itu Sesat !

Redaksi Al Wala’ Wal Bara’

Sesungguhnya, salah satu ujian terbesar ummat Islam dewasa ini adalah permasalahan "Bid’ah" (yaitu ungkapan dari "suatu jalan/cara dalam agama yang diada-adakan (tanpa dalil) yang menyerupai syari’ah yang bertujuan dengan melakukannya adalah berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala", lihat Mukhtashar Al-I’tisham hal.7, -pent.), bahkan hal ini telah menyebar ke berbagai negara Islam. Jarang sekali kita jumpai suatu tempat yang di situ terlepas dari masalah bid’ah dan sangat sedikit manusia yang selamat darinya. Perkara bid’ah merupakan masalah yang besar, sangat berbahaya, dan termasuk "pos"nya kekufuran. Pelaku bid’ah telah mencabut hukum Allah, karena itu dia tidak mau berusaha untuk taubat (tidak diberi pertolongan untuk bertaubat).

Berkata ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhu: "Sesungguhnya perkara-perkara yang paling dibenci oleh Allah adalah bid’ah-bid’ah." (Dikeluarkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubra 4/316)

Berkata Sufyan Ats-Tsauriy: "Bid’ah itu lebih disukai oleh Iblis daripada kemaksiatan, pelaku maksiat masih ingin bertaubat dari kemaksiatannya (masih diharapkan untuk bertaubat), sedangkan pelaku bid’ah tidak ada keinginan untuk bertaubat dari kebid’ahannya (sulit diharapkan untuk bertaubat)." (Dikeluarkan oleh Al-Laalikaa`iy 1/133 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/26 dan Al-Baghawiy dalam Syarhussunnah 1/216)

Pelaku bid’ah -apalagi ahlul bid’ah- sulit untuk bertaubat dikarenakan ia mengira perbuatannya baik, dan dengan perbuatan bid’ahnya itu dia bermaksud untuk mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi. Oleh karena itu pelaku bid’ah tidak pernah berfikir untuk bertaubat kepada Allah dari perbuatannya bahkan dengan kebid’ahannya tersebut ia mengharapkan pahala. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): "Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaannya itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaithan)?" (Faathir:8)

Berbeda dengan orang yang berbuat maksiat, ia merasa sedikit amalannya dan jelek perbuatannya, sehingga jika datang nasehat padanya segera ia akan bertaubat -bi`idznillaah-. Akan tetapi keduanya, pelaku bid’ah dan maksiat, apabila mau bertaubat, sesungguhnya Allah Maha Mengampuni dosa dan Menerima Taubat hamba-Nya dan memaafkan kejelekan-kejelekannya. Kita minta kepada Allah subhanahu wa ta’ala keselamatan, ‘afiyah, taufiq dan hidayah. Amin!


Dalil-dalil Bahwasanya Semua Bid’ah Adalah Sayyi`ah (Tercela), Tidak Ada Hasan (Kebaikan) Sedikitpun Padanya

Dalil ke-1: Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya): "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian." (Al-Maa`idah:3).

Berkata Al-Imam Malik bin Anas: "Barangsiapa mengada-adakan di dalam Islam suatu kebid’ahan yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhianati risalah, karena sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian." Maka apa-apa yang tidak menjadi agama pada hari itu, maka tidak menjadi agama pula pada hari ini." (Al-I’tisham, Al-Imam Asy-Syathibiy 1/64)

Berkata Asy-Syaukaniy: "Maka, sungguh apabila Allah subhanahu wa ta’ala telah menyempurnakan agama-Nya sebelum mematikan Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana dengan pendapat orang yang mengada-adakan setelah Allah subhanahu wa ta’ala menyempurnakan agama-Nya?! Seandainya sesuatu yang mereka ada-adakan termasuk dalam urusan agama menurut keyakinan mereka, berarti belum sempurna agama ini kecuali dengan pendapat mereka, ini berarti mereka telah menolak Al-Qur`an. Dan jika apa yang mereka ada-adakan bukan termasuk dari urusan agama, maka apa faedahnya menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan dari urusan agama??

Ini adalah hujjah yang terang dan dalil yang agung, tidak mungkin orang yang mengandalkan akalnya dapat mempertahankan hujjahnya selama-lamanya. Maka jadilah ayat yang mulia ini (Al-Maa`idah:3) sebagai hujjah yang pertama kali memukul wajah ahlur ra`yi (orang yang mengandalkan dan mendahulukan akalnya daripada wahyu) dan menusuk hidung-hidung mereka dan mematahkan hujjah mereka." (Al-Qaulul Mufiid fii Adillatil Ijtihaad wat Taqliid hal.38)

Dalil ke-2: Dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam suatu khuthbahnya (yang artinya): "Ammaa ba’d, Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitaabullaah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat." (HR. Muslim no.867)

Dalil ke-3: Dari ‘Irbadh bin Sariyah rodhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan nasehat yang mendalam, yang karenanya berlinanganlah air mata (karena terharu) dan membuat hati kami bergetar. Seseorang dari kami berkata: Ya Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat perpisahan, maka berilah kami wasiat. Maka beliau bersabda (yang artinya): "Aku wasiatkan kepada kalian untuk tetap bertaqwa kepada Allah, dan senantiasa mendengar dan taat walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi (Etiopia). Barangsiapa hidup (berumur panjang) di antara kalian niscaya dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa`ur Rasyidin yang mendapat petunjuk (yang datang sesudahku), gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah perkara-perkara baru yang diada-adakan (dalam urusan agama, pent.). Karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat." (HR. Ahmad 4/126, Abu Dawud no.4607, At-Tirmidziy no.2676 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiihul Jaami’ no.2546)

Berkata Ibnu Rajab: "Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: "(Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat)" merupakan kata (qa’idah) yang menyeluruh dan tidak ada pengecualian sedikitpun (dengan mengatakan, "Ada Bid’ah Hasanah", pent.) dan merupakan dasar yang agung dari dasar-dasar agama." (Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlih hal.549)

Berkata Ibnu Hajar: "Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: "(Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat)" merupakan qa’idah syar’iyyah yang menyeluruh baik lafazh maupun maknanya. Adapun lafazhnya, seolah-olah mengatakan: "Ini hukumnya bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat."

Maka, bid’ah tidak termasuk bagian dari syari’at, karena semua syari’at adalah petunjuk (bukan kesesatan, pent.), apabila telah tetap bahwa hukum yang disebut itu adalah bid’ah, maka berlakulah "semua bid’ah adalah sesat" baik secara lafazh maupun maknanya, dan inilah yang dimaksud. (Fathul Baary 13/254)

Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin: "Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: " Kullu bid’atin= semua bid’ah" maknanya menyeluruh, umum, mencakup dan didukung dengan kata yang kuat, mencakup dan umum pula yaitu lafazh " Kullu=semua". Maka segala sesuatu yang didakwahkan sebagai bid’ah hasanah, jawabannya adalah dengan kata di atas, sehingga tidak ada pintu masuk bagi ahlul bid’ah untuk menjadikan bid’ah mereka sebagai bid’ah hasanah. Dan di tangan kami ada pedang yang sangat tajam dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni (Kullu bid’atin dholaalah). Pedang yang sangat tajam ini dibuat di atas nubuwwah dan risalah, dan tidak dibuat di atas sesuatu yang goyah. Dan bentuk (kalimat yang digunakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ini sangat jelas, maka tidak mungkin seseorang menandingi pedang yang tajam ini dengan mengatakan adanya bid’ah hasanah sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (Kullu bid’atin dholaalah =semua bid’ah adalah sesat). (Al-Ibdaa’ fii Kamaalisy Syar’i wa Khathiiri Al-Ibtida’ oleh Ibnu ‘Utsaimin hal.13)

Beliau juga berkata: "Sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat dan bahwasanya tidak ada pada bid’ah-bid’ah tersebut sesuatu yang dianggap baik sebagaimana yang disangka oleh sebagian ulama. Bahkan seluruh bid’ah adalah sesat, maka barangsiapa yang menyangka bahwasanya ada suatu bid’ah dari bid’ah-bid’ah yang ada sebagai suatu kebaikan, maka hal itu (bid’ah yang dia sangka sebagai kebaikan) tidak lepas dari salah satu dari dua perkara, yang pertama bahwasanya hal itu bukan bid’ah dan ia menyangkanya sebagai bid’ah atau kemungkinan yang kedua bahwasanya hal itu bukanlah kebaikan dan ia menyangkanya kebaikan. Adapun adanya bid’ah dan kebaikan (berbarengan/menyatu pada suatu keadaan yaitu menganggap adanya bid’ah hasanah) maka ini adalah perkara yang mustahil, karena bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: "(Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat)". (At-Ta’liiqaat ‘alal Arba’iin An-Nawawiyyah hal.73)

Dalil ke-4: Dari ‘Aisyah berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya): "Barangsiapa yang mengada-adakan (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kami ini, apa-apa yang tidak ada darinya (tidak kami perintahkan, pent.) maka ia tertolak." (HR. Al-Bukhariy no.2697 dan Muslim no.1718)

Berkata Asy-Syaukaniy: "Hadits ini termasuk qa’idah-qa’idah agama, karena termuat di dalamnya banyak hukum yang tidak bisa dibatasi. Betapa jelas sumber dalil untuk membatalkan ahli fiqh yang berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi beberapa bagian, dan penolakan mereka secara khusus tentang sebagian di dalamnya, sementara tidak ada pengkhususan (yang dapat diterima) baik dari dalil ‘aqli (logika) maupun naqli (dari Al-Qur`an & As-Sunnah, pent.). (Nailul Authaar 2/69)

Dalil ke-5: Dari ‘Abdullah bin ‘Ukaim, bahwasanya ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu berkata: "Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah perkataan Allah dan sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, ketahuilah sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada di neraka." (Dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ hal.13 dan Al-Laalikaa`iy hadits ke 100 (1/84))

Dalil ke-6: Berkata ‘Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu: "Ittiba’lah (mengikutlah) dan janganlah kalian berbuat bid’ah, maka sungguh telah cukup bagi kalian dan semua bid’ah adalah sesat." (Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah hadits no.175 (1/327, 328) dan Al-Laalikaa`iy hadits no.104 (1/86))

Dalil ke-7: Berkata ‘Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu: "Semua bid’ah adalah sesat, walaupun manusia memandangnya sebagai kebaikan." (Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah hadits no.205 (1/339) dan Al-Laalikaa`iy hadits no.126 (1/92))


Penutup dan Kesimpulan

Setelah disebutkan dalil-dalil bahwa bid’ah itu seluruhnya tercela dan jahat, nampaklah dengan jelas bahwa pendapat adanya bid’ah hasanah adalah pendapat yang bathil, menyelisihi nash-nash dan atsar (riwayat-riwayat) yang ada.

Pada penutup ini akan dipaparkan enam point dari sepuluh point (yang ada dalam kitab Al-Luma’ fir Raddi ‘alal Muhsinil Bida’) yang hanya dengan mengamati salah satu dari keseluruhannya saja sudah cukup untuk menjelaskan kebathilan pendapat yang mengatakan adanya bid’ah hasanah -Insya Allah-. Maka bagaimana jika seluruhnya terkumpul, apalagi kalau disertai dalil-dalil yang telah disebutkan terdahulu. Oleh karenanya tidak akan tersisa satu syubhatpun bagi ahlul bid’ah, tidak juga satu ucapanpun. Maka perhatikanlah point-point tersebut dengan berurutan, dari pertama sampai yang berikutnya.

Pertama: Bahwa dalil-dalil yang mencela bid’ah sifatnya adalah umum, tidak terkhususkan, bersamaan dengan itu, jumlahnya banyak dan tidak ada perkecualian sama sekali. Tidak ada dari dalil-dalil tersebut yang menentukan bahwa di antara bid’ah-bid’ah itu ada yang sifatnya sebagai Al-Huda (petunjuk) dan tidak pernah datang riwayat yang mengatakan: "Bahwa semua bid’ah sesat kecuali itu dan itu", serta tidak ada sedikitpun nash-nash yang bermakna seperti itu. Maka jika di sana ada bid’ah yang menurut pandangan syari’ah adalah "hasanah", niscaya akan disebutkan oleh ayat atau hadits, akan tetapi itu tidak pernah didapati. Hal ini menunjukkan bahwasanya dalil-dalil yang banyak jumlahnya tersebut harus dipahami menurut zhahir dari nash-nash itu yang sifatnya umum dan menyeluruh untuk semua bid’ah yang tidak seorangpun bisa terlepas (menghindar) dari ketentuan ini. (Lihat Al-I’tisham 1/187)

Kedua: Bahwasanya telah "terkonsep" dalam qa’idah Ushul ‘ilmiyyah (Ushul Fiqh, pent.), bahwa setiap qa’idah yang menyeluruh atau dalil-dalil syar’i yang menyeluruh bila terulang dalam berbagai keadaan, di segala waktu dan suasananya yang berbeda, kemudian bersamaan itu tidak diiringi dengan sesuatu yang mengkhususkan atau mengikat (mengecualikan, pent.), maka ini adalah petunjuk atas tepatnya, bahwa dalil-dalil yang ada berlaku menurut ketentuan zhahir lafazhnya yang mutlak dan umum. Dari sisi inilah datangnya hadits-hadits yang mencela dan mengingatkan dari bid’ah (yaitu mutlak, umum dan menyeluruh, pent.).

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulang-ulang dari mimbarnya di hadapan khalayak ramai di antara muslimin di berbagai waktu dan suasana yang berbeda-beda bahwasanya: "Seluruh bid’ah itu sesat", tidak pernah datang dalam ayat atau hadits yang mengecualikan atau mengkhususkan, serta tidak juga datang dalil yang bisa dipahami menyelisihi zhahir nash-nash yang ada yang sifatnya umum dan menyeluruh. Maka ini adalah bukti yang jelas bahwa nash tersebut berlaku menurut keumumannya tanpa terkecuali.

Ketiga: Salafush Shalih dari kalangan shahabat, tabi’in dan ulama-ulama sesudahnya telah sepakat (ijma’) atas pencelaan terhadap bid’ah, menghinakannya dan menjauhkannya serta menjauhi siapa saja yang teracuni dengan bid’ah tersebut, juga tidak terjadi pada mereka itu sikap berpangku tangan terhadap perkara ini, tidak pula ada pengecualian dari mereka tentang bahaya dan jeleknya bid’ah. Maka sikap ini -sepanjang pengamatan- merupakan ijma’ ulama yang telah baku yang menunjukkan bahwa bid’ah itu seluruhnya tercela, tidak ada kebaikan padanya sedikitpun. (Al-I’tisham 1/188)

Keempat: Bahwasanya bid’ah hanya bergantung pada bid’ah itu sendiri (sama sekali tidak tergantung/bersumber pada syari’ah, pent.). Karena bid’ah merupakan sikap menyaingi dan membuang syari’at, maka segala sesuatu yang keadaannya seperti itu mustahil untuk dipilah-pilah menjadi baik dan jelek (karena semua bid’ah adalah jelek, pent.), atau tidak mungkin di sana ada sebagian yang terpuji dan sebagiannya tidak terpuji, karena tidak dibenarkan baik secara dalil ‘aqli maupun naqli untuk menganggap baik suatu perkara yang menyelisihi syari’ah.

Kelima: Bahwasanya pernyataan bid’ah hasanah akan membuka pintu kebid’ahan untuk orang masuk ke dalamnya, kemudian tidak mungkin membantah apapun bid’ahnya, karena setiap pelaku akan mengaku bahwa amalan bid’ahnya "hasanah". Maka orang-orang Rafidhah akan mengatakan tentang bid’ahnya dengan "bid’ah hasanah", demikian pula (pengikut) Mu’tazilah, Jahmiyyah, Khawarij dan selain mereka (dari kalangan ahlul bid’ah). Sebaliknya wajib atas kita untuk membantah mereka dengan hadits (Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat).

Keenam: Apa patokan dalam menyatakan baiknya bid’ah? Dan siapa yang ucapan atau pendapatnya dipakai rujukan dalam hal ini?

Bila dikatakan: "Patokannya adalah harus sesuai dengan syari’ah". Kita katakan: "Segala yang sesuai dengan syari’ah sama sekali bukan bid’ah". Kalau dikatakan: "Rujukannya adalah akal". Kita jawab: "Akal itu berbeda-beda dan berlainan, maka akal yang mana yang digunakan sebagai rujukan itu? Dan mana yang akan diterima hukumnya? Karena semua pelaku bid’ah akan menyangka bahwa amalan bid’ahnya hasanah (baik) menurut akal?!!!

Tulisan ini sekaligus sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan "bid’ah hasanah". Wallaahu a’lamu bish Shawaab.

Diringkas dari kitab Al-Luma’ fir Raddi ‘alal Muhsinil Bida’
karya ‘Abdul Qayyum bin Muhammad bin Nashir As-Sahaibaniy,
dengan sedikit perubahan dan tambahan.

Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’
Judul Asli: "Setiap Bid’ah Sesat dan Setiap Kesesatan di Neraka !"
Edisi ke-13 Tahun ke-2 / 20 Februari 2004 M / 30 Dzul Hijjah 1424 H

0 Haram Merayakan Natal & Tahun Baru

Allah swt. telah memuliaakan umat ini dengan Islam, dan memerintahkan-nya untuk mengimplementasikan-nya. Dia telah menurunkan Islam sebagai cara hidup yang unik. Sebuah pola yang berbeda dalam masalah konsepnya dan peraturan-peraturannya, sebagai sesuatu yang sempurna dan sistem menyeluruh yang mengatur semua urusan kehidupan. Allah swt. berfirman:

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..." (QS Ali Imran 3 : 110)

Namun, sejak Islam diabaikan dari kehidupan sehari-hari sebagai sebuah sistem peraturan, umat telah melaksanakan hal-hal yang buruk dan semakin bertambah buruk; aturan orang-orang kafir telah diimplementasikan atas umat ini dan konsep-konsep kufur telah mendominasi mereka. Invasi barat dengan budaya busuk dan hina dina itu telah berhasil merusak dien Islam, moral umat dan menjadikannya tak bernilai. Slogan barat telah di adopsi oleh kaum Muslimin melalui perayaan-perayaan dan festival-festival barat. Budaya rusak barat ini telah dibantu oleh para penguasa yang mengabdikan dirinya untuk memisahkan Islam dari kehidupan dan melakukan perang pemikiran dan menanamkan konsep-konsep buruknya, kemudian memaksa umat untuk masuk pada apa yang barat selalu inginkan, yakni menjadi individu yang sekuler...


Salah satu dari banyak konsep budaya yang dipaksakan oleh barat atas kaum Muslimin adalah perayaan natal dan tahun baru. Kita memohon pada Allah swt. agar tidak membiarkan diri kita melihat suatu hari dimana kaum Muslimin merayakan hari jadi orang-orang Yahudi (hari raya Yahudi) dan juga melakukan perayaan Natal.

Ini sungguh menyedihkan dan ironis sekali untuk menyaksikan dengan mata sendiri kejadian dan mendengar berita tentang pembunuhan masal, pengusiran dan penghinaan terhadap kaum Muslimin di tangan barat pada hari Natal, musuh-musuh Islam di seluruh penjuru dunia, sambil sebagian kaum Muslimin di negeri ini diundang oleh orang-orang Amerika dan orang Kristen lain-nya masuk ke dalam rumah mereka untuk merayakan natal dan tahun baru. Tentu saja, ini seharusnya tidak terjadi sebagai sebuah goncangan kepada kita sejak umat ini kehilangan pelindungnya yang menjalankan urusannya dengan Islam, melindunginya dari serangan konsep-konsep kufur dan menjalankan peraturan-peraturang diennya, memeliharanya sebagai sebuah perintah Allah swt., sebuah umat yang khas.

Wahai kaum Muslimin! Itu (Perayaan atau mengucapkan natal & tahun baru) adalah sesuatu yang dilarang oleh syariah untuk ambil bagian dalam perayaan orang-orang kafir, dan untuk mencontoh mereka dalam masalah dien (agama). Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya pada melalui Abu Sa'id Al Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda :

"kamu akan mengikuti cara-cara dari orang-orang yang sebelum kamu sehasta demi sehasta dan selangkah demi selangkah, walau pun mereka memasuki lubang biawak kamu akan mengikuti mereka". Kami berkata: "Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksud (mengikuti) Yahudi dan Nasrani?" beliau menjawab: "Siapa lagi?"

Dalam Hadits ini Rasulullah mengejek orang-orang yang meniru orang-orang kafir, dan itu adalah sebuah hujjah (dalil/alasan syar'i) bahwa itu (merayakan natal dan tahun baru) adalah haram (tertolak), baik untuk mengikuti mereka dalam perayaan natal dan seremonial-seremonial lainnya mereka. Itu juga jelas bahwa perayaan seremonial orang-orang kafir dan perayaan ulang tahun mereka berarti meniru mereka dan Islam telah menolaknya. Rasulullah saw. telah memberi peringatan kepada kita untuk menolaknya. At-Tirmidzi meriwayatkan melalui Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:

" Bukan seseorang dari kita (kaum muslimin) yang meniru suatu kaum, jangan meniru orang-orang Yahudi dan Nasrani."

At-Tabrani meriwayatkan melalui Ibnu Umar dan Hudaifah bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa yang mengikuti suatu kaum akan menjadi salah satu dari mereka."

Itu juga merupakan bagian dari teks syariah bahwa itu adalah tertolak bagi seorang Muslim yang telah mempunyai hari raya nya sendiri yaitu I'edul Fitri dan I'dul Adha. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam 'Sunan'-nya dari Anas Bin Malik yang berkata :

" Rasulullah saw. datang ke Madinah pada saat orang-orang Madinah mempunyai dua hari pada masa jahiliah (sebelum Islam) yang mereka rayakan, maka beliau saw. berkata: "Aku datang kepadamu pada saat kamu mempunyai 2 hari dari masa jahiliah yang kamu rayakan, dan Allah swt. telah menggantikannya 2 hari ini dengan dua hari yang lebih baik: hari raya Kurban dan hari Fitri."

Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Dan kami mempunyai hari Fitri, hari Kurban dan hari Tasyriq adalah hari besar kami orang-orang Muslim."

Teks-teks ini disajikan sebagi hujjah yang jelas bahwa itu tertolak bagi kaum Muslimin untuk mempunyai perayaan selain dari pada apa yang telah Allah swt. putuskan. Mereka (kaum muslimin) selanjutnya tertolak untuk ambil bagian dalam perayaan orang-orang kafir, dari perayaan seperti upacara mereka, adalah sesuatu yang tertolak seperti menghadiri perayaan mereka, walau pun mereka mengundang. Seperti cara upacara akan menghantar kepada kerusakan dan pemutusan mereka akan menjadi sebuah kesempatan bagi setiap orang-orang fasiq untuk melakukan perbuatan yang berdosa, seperti mengkonsumsi alkohol dan obat-obat terlarang. Media masa yang ada cenderung pada peristiwa ini untuk menayangkan program-program yang mempunyai selera yang buruk dan semua jenis ketidaksopanan dan kerusakan. Mereka mencemari pemikiran orang-orang dan mengikis segala jenis moral yang baik, martabat, dan kesucian mereka.

Wahai kaum Muslimin! Umat akan terus-menerus tertekan di bawah konsep orang-orang kafir dan akan terus terdominasi. Mental kaum Muslimin akan terus tebentuk sesuai dengan sudut pandang orang-orang barat, kecuali kita mulai membuang semua pemahaman barat yang ada pada diri kita dan berjuang untuk menegakkan Khilafah Rasyidah, yang akan mengimplementasikan kitab Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya saw., dan akan menumbangkan ketidakadilan, penguasa tiran dan kerusakan yang tampak atas kaum Muslimin, yang kemudian sebagai hasilnya orang-orang kafir akan kehilangan kekuatan dan identitas mereka.

Selanjutnya, itu adalah untuk khilafah bahwa kita menyeru kepada mu (kaum muslimin) untuk memperjuangkannya, wahai kaum Muslimin! Rasulullah saw. bersabda:

"Imam (pemimpin/khalifah) itu adalah pelindung dimana orang-orang berperang dan terlindung dengannya." (Shahih Bukhari)

Wallahu'alam bis showab!

Source : almuhajirun.net


Source: http://arrahmah.com

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Pustaka Muslim Blog is proudly powered by Blogger